Konsultasi Gratis
Hubungi Kami Sekarang
082116053532Konsultasi Lanjutan & Mediasi Formal
Proses penyelesaian sengketa yang terstruktur, aman, dan berkeadilan melalui jalur non-litigasi.
Apa Itu Proses Mediasi Formal?
Mediasi Formal di Lexium Mediatorum Concilia (LMC) merupakan proses penyelesaian sengketa secara resmi dan terstruktur yang difasilitasi oleh mediator profesional bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Proses ini ditujukan bagi para pihak yang secara sukarela sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang aman, rahasia, dan netral, tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Apa Tujuan Mediasi Formal?
Membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang
Menghindari proses hukum yang panjang, mahal, dan konfrontatif
Menjaga hubungan baik dan keberlanjutan antar pihak
Memberikan ruang dialog yang terfasilitasi secara profesional
Alur Mediasi Formal P4M
Pemohon mengajukan permohonan mediasi kepada LMC, baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi yang tersedia.
Para pihak memilih mediator dari daftar mediator LMC yang telah bersertifikasi dan berkompeten.
Pemohon dan Termohon menyatakan kesediaan dan kesukarelaan mengikuti proses Mediasi Formal.
Para pihak mengunduh, mengisi, dan menandatangani dokumen perjanjian mediasi sebagai dasar proses.
Mediator memfasilitasi pertemuan mediasi secara netral, aman, dan rahasia untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Apabila tercapai kesepakatan, mediator membantu merumuskan hasil kesepakatan secara tertulis dan proses mediasi dinyatakan selesai.
